Gelar Ramp Check di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, 7 Kendaraan Langsung Ditindak

- 3 Mei 2021, 20:39 WIB
 Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Senin, 3 Mei 2021.
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Senin, 3 Mei 2021. /LAKSMI SRI SUNDARI/Galamedia/

 
GALAMEDIA - Tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keamanan terpaksa dilakukan tindakan dengan penilangan.

Hal itu diketahui saat menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Senin, 3 Mei 2021.

Ramp check dengan sasaran kendaraan besar ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Cimahi, Subgarnisun, Subdenpom, dan Kodim 0609 Cimahi dalam upaya memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna moda transportasi umum.

Berdasarkan pantauan, kendaraan yang masuk rest area KM 125 langsung diperiksa petugas gabungan yang berjumlah sekitar 20 orang. Pemeriksaan tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dan kondisi fisik kendaraan seperti kelaikan ban, rem, lampu, klakson dan sebagainya.

"Kami menggelar razia keselamatan kendaraan dan mendapati ada tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keselamatan, sehingga terpaksa ditindak," kata Kepala Seksi (Kasi)Angkutan Umum, Dishub, Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Baca Juga: Membuat Haris Ubaidillah Menangis Tersedu-sedu, Habib Rizieq Shihab: Saya Marah ke Panitia

Ia menjelaskan, temuan pelanggaran itu mencakup aspek teknis dan adminiatrasi. Aspek teknis seperti ada satu kendaraan truk yang over dimensi, dan over load atau daya angkutnya melebihi kapasitas. Sehingga membahayakan dan bisa mempercepat kerusakan jalan.

Kemudian untuk pelanggaran administrasi ditemukan pada kendaraan bus penumpang dimana uji KIR-nya telah habis sehingga dilakukan penindakan. Termasuk pelanggaran lainnya yang dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian.

"Tadi ada truk yang angkut muatan dan over dimensi, karena ada kelebihan panjang 30 sentimeter dari sambungan. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Baca Juga: Protes Polisi Gara-Gara Undang Ustadz Khalid Basalamah, Akun Lembaga Dakwah NU Tuai Cibiran Netizen

Selain memperketat pengawasan keselamatan lalu lintas kendaraan angkutan baik orang maupun barang, pihaknya juga meminotor pergerakan orang dengan adanya larangan mudik antar daerah pada Lebaran kali ini. Yang menjadi fokus perhatian adalah kendaraan bus dan travel dan membawa penumpang yang dikecualikan.

"Tadi ada sekitar 6-7 penumpang bus yang mau ke bandara. Kita periksa apakah bawa surat bebas Covid-19 dan keterangan rapid tes antigen, mereka bawa, jadi dipersilahkan melanjutkan perjalanan," terangnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x