KPK Dukung Penuh Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 4 Mei 2021, 14:02 WIB
Pimpinan KPK menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Merah Putih KPK.
Pimpinan KPK menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Merah Putih KPK. /Dok. BPJamsostek/

 

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Merah Putih KPK.

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsotek ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 4 Mei 2021: Akhirnya Nana Bertemu Dewa! Alya Kembali Hasut Bu Farah

"Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN," ungkapnya dalam siaran pers, Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum, demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

"Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJamsostek," ujarnya.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Dijamin Allah SWT Masuk Surga, Yuk Terapkan!

Berdasarkan data yang diterima, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

"Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi," tuturnya.

Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan sepenuhnya kepada seluruh pekerja di Indonesia. Terlebih dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami akan selalu berusaha dan bersemangat untuk mensosialisasikan manfaat-manfaat menjadi peserta BPJamsostek sebagai upaya Pelaksanaan Optimalisasi Program Jamsostek, serta memastikan dan menjamin seluruh pekerja di Indonesia bisa terlindungi," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x