Rombongan WNA Asal China Masuk RI di Masa Larangan Mudik, Dirjen Imigrasi: Sudah Peroleh Rekomendasi

- 7 Mei 2021, 22:24 WIB
Berdar video rombongan diduga WNA China tiba di bandara Soekarno Hatta
Berdar video rombongan diduga WNA China tiba di bandara Soekarno Hatta /Instagram @smart.gram

GALAMEDIA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 hanya untuk kepentingan esensial saja.

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.

Terkait dengan kedatangan WNA China ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Baca Juga: Pegawai KPK Ditanya 'Bersedia Lepas Jilbab?', Gus Nadir: Tak Ada Kaitan dengan Wawasan Kebangsaan

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh WNA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nasib Kasus Besar Seperti Bansos di Tangan 75 Orang yang Tidak Lolos TWK, Laode: Kalau Hilang Diganti Siapa?

Aturan yang dimaksud Jhoni adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.

Baca Juga: Usai AHY Bertemu Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Partai Demokrat Mendadak Sampaikan Kabar Duka

Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.

Ia menegaskan bahwa larangan WNA masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih tetap berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x