Ajak Masyarakat Mudik, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

- 10 Mei 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Sumber: Pixabay/

GALAMEDIA - Seorang pria asal Aceh berinisial W terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pria itu ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan.

Baca Juga: OTT Penyelamat Muka KPK Ditangani Penyidik Tak Lolos TWK, Febri Diansyah: Hormat ! Walau Sudah Distigma

Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan dikutip dari Antara.

Baca Juga: Blunder Jokowi Soal Bipang, Ketua MUI: Mari Teladani Pemimpin yang Baik dan Meminta Maaf saat Teledor

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x