GALAMEDIA - Meski NIK dan KTP tidak terdaftar dalam EFORM BRI, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dengan cara langsung datang ke kantor lembaga dan membawa dokumen pendukung.
Masyarakat terutama pelaku UMKM masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.
Pada tahun ini, pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima, namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.
Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.
Baca Juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Tutup Usia, UAS: Engkau Benar-benar Kembali ke Fitrah
Adapun dokumen persyaratan yang dibawa untuk mendaftar BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagaimana telah ditentukan di situs depkop.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.