Dalam portal resmi dekop.go.id ada syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pendaftar bisa masuk ke link BRI https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.
Namun jangan khawatir jika NIK dan KTP Anda tidak terdaftar link BRI https://eform.bri.co.id/bpum, sebab masih ada cara lain mendaftar Banpres BPUM UMKM 1,2 juta yang dapat diklaim dengan cara berikut:
1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Dinas Koperasi terdekat
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)