Heboh Soal TWK, Mardani Ali Sera : TWK Ada Potensi Melanggar UU, Ini Alasannya  

- 11 Mei 2021, 19:35 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera /Instagram Mardani Ali Sera./

 

 

GALAMEDIA – Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang baru-baru ini diselenggarakan dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bukan diselenggarakan oleh KPK.

Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menyatakan, TWK diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis dilansir melalui berbagai sumber.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa butir pertanyaan yang terdapat dalam TWK bukan hanya disusun oleh BKN.

Pertanyaan-pertanyaan itu disusun oleh BKN bersama sejumlah lembaga terkait misalnya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Sah! Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh pada Hari Kamis 13 Mei 2021

TWK sendiri hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat hingga politisi terkenal.

Kecaman demi kecaman pun mengarah ke TWK bagi pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Melalui keterangan Julius Ibrani (Sekjen PBHI) terdapat soal-soal nyeleneh di TWK seperti aliran netral, pelepasan jilbab, siapa Ustadz favorit, pendapat mengenai LGBTQ, hari Natal, dan lainnya.

Menanggapi hal ini, politisi PKS, Mardani Ali Sera melalui Twitternya @MardaniAliSera membuat beberapa cuitan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Tengku Zul Wafat Namun Tak Ada Simpati dari Istana, Ini Tuna Budaya

Menurut Mardani ada potensi TWK ini melanggar Undang-Undang (UU).

“Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK melanggar UU. Krn tes tsb tidak ada di UU KPK & PP 14 (2020) yg merupakan aturan turunannya. Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK,” tulisnya.

Artinya peraturan ini sudah melampaui apa yang tertera di dalam UU serta Peraturan Pemerintah (PP), kata Mardani.

Baca Juga: Kecam Penyerangan Al Aqsa, Sinergi Foundation Ajak Masyarakat Bantu Palestina

“Artinya peraturan ini sdh melampaui apa yg tertera di dalam UU serta PP. Apakah TWK ini bentuk kesewenang2an penyelenggara? Tdk dilakukan scr terbuka layaknya seleksi ASN pd umumnya. Jgn sampai dianggap utk menyingkirkan pegawai2 yg berintegritas terhadap pemberantasan korupsi,” ucapnya. ***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x