PT Masterindo Jaya Abadi, 'Hormati Proses Hukum'

- 12 Mei 2021, 16:11 WIB
kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika, SH, MH.
kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika, SH, MH. /Dok. Pribadi/

GALAMEDIA - Produsen dan eksportir garmen PT Masterindo Jaya Abadi (MJA), meminta para mantan buruhnya untuk menghormati hukum, yang kini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Aksi demonstrasi tak akan selesaikan masalah, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, ketika kerumunan massa dikhawatirkan akan memperluas penyebarannya.

"Berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara untuk sampaikan pendapat, termasuk para buruh. Namun seyogianya itu dilakukan dalam koridor hukum. Pihak perusahaan sudah mengajukan kasasi ke MA, karena ada diktum yang tak disetujui. Biarlah ini berproses tanpa diganggu aktivitas massa," kata kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika, SH, MH, kepada media, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 12 Mei 2021: Lula Marah Besar! Roni Beritahu Rencana Bu Farah

Pernyataan resmi MJA dikeluarkan, menanggapi adanya aksi di depan kantor MJA, pekan lalu, pasca vonis PN Bandung, terkait penyelesaian perselisihan perburuhan.

Dijelaskan, perusahaan tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari para buruh atau penggugat sampai
dengan putusan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).

Perselisihan antara perusahaan dan buruh ini berawal dari penurunan aktivitas produksi pada 2018, lalu dihantam kesulitan akibat pandemi virus corona.

"PT MJA berupaya untuk terus bertahan dan awalnya ada keinginan menyesuaikan jumlah pekerja. Namun kondisi ini tak diterima sebagian buruh. Setelah melakukan berbagai upaya mediasi, ternyata kedua belah tak memperoleh titik temu," katanya.

Malah akhirnya para buruh melalui kuasa hukumnya, yaitu Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat mendaftarkan gugatan PHK Masal tertanggal 29 Januari 2021, dan melakukan pendaftaran di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Sambangi Lokasi Longsor di Solok Selatan, Tri Rismaharini: Jangan Ada Korban Lagi Saat Cari Nafkah

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x