PT Masterindo Jaya Abadi, 'Hormati Proses Hukum'

- 12 Mei 2021, 16:11 WIB
kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika, SH, MH.
kuasa hukum MJA, Aldis Sandhika, SH, MH. /Dok. Pribadi/

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK Massal jika:

a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;

e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau

f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tak dicantumkan pada perjanjian kerja.

"Namun semua point itu tak dilakukan perusahaan. Jadi ketika PN Bandung memutuskan MJA harus memberikan pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian, jelas kita menolaknya. Kerena keputusan itu tak sesuai fakta di pengadilan maupun keadaan sesungguhnya. Karena itulah kita mendaftarkan kasus ini melalui proses kasasi ke MA," ujar Aldis.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah