Pengukuran BPN Berujung Proses Hukum, Penggugat Berharap Hakim di Tingkat Kasasi Bisa Objektif

- 11 Mei 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /
Ilustrasi Persidangan //Pixabay / /Cirebon Raya

GALAMEDIA - Hakim Mahkamah Agung (MA) diharapkan bisa bersikap objektif dalam menelaah berkas perkara kasasi yang diajukan PT Titisan Pusaka Sakti.

Perusahaan tersebut sebelumnya menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Provinsi Bali dan Amir Rasidin Datuk Basa dkk.

Dari persidangan tingkat pertama, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 20/G/2019/PTUN.DPS tanggal 28 Juili 2020 menyatakan menolak gugatan dari pemohon.

Kemudian di tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 192/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 7 Desember 2020 menguatkan putusan tingkat pertama.

Atas kedua putusan itu, PT Titisan Pusaka Sakti pun mengajukan kasasi dan saat ini masih berproses di MA.

Baca Juga: Konflik Israel - Palestina Makin Panas, PM Palestina: Bentuk Rasisme Paling Keji!

Gugatan tersebut bermula dari adanya tindakan faktual pemerintah berupa penetapan pengembalian batas dengan pemasangan patok batas terhadap Sertifikat Hak Milik No.949 atas nama Amir Rasidin Datuk Basa, B.sc dkk di Kel. Seminyak, Kec. Kuta Kab. Badung Provinsi Bali.

Proses tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Provinsi Bali tanggal 16 September 2019.
Namun PT Titisan Pusaka Sakti merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengembalian batas.

Singkat cerita setelah gugatan masuk ke pengadilan, dan dalam perjalanan persidangan, pihak penggugat merasa ada pertimbangan hukum yang tidak adil.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x