Kasus SPJ Fiktif, Eks Sekda Subang Aminudin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 3 Mei 2021, 15:50 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa eks Sekda Subang Aminudin, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin 3 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa eks Sekda Subang Aminudin, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin 3 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Subang, Aminudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Subang pada 2017. Aminudin didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: 7 Alasan Cowo Tiba-tiba Menghilang Saat PDKT, Salah Satunya Kamu Hanya Dijadikan Pelampiasan

Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan karena masih di Lapas Subang namun tersambung ke persidangan secara virtual.

"Terdakwa Aminudin menyalahgunakan Anggaran dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Subang ke luar daerah yang bertentangan dengan aturan," terang JPU Kejari Subang, Dimas Indra Gunawan, membacakan surat dakwaan.

Kasus ini juga menyeret PNS di Sekretariat DPRD Subang, Johan Meidar Achyan.

Menurut penjelasan JPU pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Syarif, dugaan perbuatan korupsi itu berawal saat Aminudin pada 2017 menjabat Sekretaris DPRD Subang.

Baca Juga: Sri Mulyani Gugat Ika Agar Mundur Sebagai Anaknya, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Turun Tangan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x