GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda mengungkap peristiwa mengejutkan pada awal proses hukum berlangsung.
Dadang mengklaim sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyinggung ulah oknum penyidik, termasuk mengklaim soal adanya permintaan sejumlah uang.
Hal tersebut diungkapkan Dadang saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin T Beni Eko Supriadi, Dadang mengaku sempat didatangi tiga orang yang mengaku penyidik KPK berinisial ATH, E dan YB.
Ketiga oknum itu mendatangi Dadang di rumahnya. Menurutnya, ATH mengaku sebagai ketua tim. Mereka meminta Dadang memperlihatkan barang bukti berupa dokumen sertifikat.
Saat datang, ujar Dadang, ketiga orang itu tak bisa memperlihatkan surat tugas. Bahkan mereka juga tidak bisa mencocokkan data.
Selain itu, Dadang juga mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi di PAM Obvit Polda Jabar, muncul adanya permintaan uang dari oknum penyidik namun tidak disebutkan berapa nominalnya.
"Katanya anggap saja uang buang sial," begitu pengakuan Dadang di muka persidangan.