Terdakwa Kasus RTH Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan dan Rekayasa Penyidik

- 29 April 2021, 22:38 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda merasa menjadi korban kesewenang-wenangan dan rekayasa penyidik KPK.

Ia pun merasa ditetapkan sebagai tersangka karena dampak dari penyidik yang gagal mengkondisikan keinginan, hasrat atau niat tidak baiknya.

Unek-unek mengejutkan itu disampaikan Dadang saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 29 April 2021.

Awalnya Dadang menceritakan soal adanya tiga orang yang mendatangi rumahnya dan mengaku sebagai penyidik KPK. Mereka meminta agar Dadang memperlihatkan dokumen sertifikat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Dokter Mengenai Layanan Rapid Bandara Kualanamu : Benar-benar Di Luar Batas Nalar!

Karena ketiga orang itu tak bisa memperlihatkan surat tugas, Dadang pun tak memenuhi permintaannya.

Dadang kemudian buka-bukaan soal adanya permintaan uang dari oknum penyidik saat dirinya diperiksa sebagai saksi di PAM Obvit Polda Jabar.

Ia pun tak memenuhinya, karena merasa jika mengiyakan maka dirinya benar-benar bersalah dalam kasus tersebut. Beberapa hari setelah pemeriksaan, status Dadang pun langsung dinaikkan menjadi tersangka.

"Tapi tidak (jadi) diberi. Kalau saya beri uangnya, saya seperti orang yang bersalah," ujar dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x