Atja juga menyebut bahwa jual beli tanah itu mengikuti aturan hukum adat, tentu saja golnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Jika kedua belah pihak setuju dengan harga dan luas tanah yang dibelinya, kata Atja, maka jual beli tersebut sah.
"Kalau pembelinya pemerintah itu disebutnya pelepasan tanah atau pembebasan tanah tapi pada prinsipnya sama berdasarkan kesepakatan. Makanya dalam pembebasan tanah milik pemerintah itu selalu diawali musyawarah antara pemilik dan beberapa pejabat terkait," papar dia.
Jangan diributkan
Menjawab pertanyaan jaksa KPK soal tanah yang secara administrasi belum pindah kepemilikan, Atja menjelaskan tidak ada masalah karena itu hanya administrasi saja, bukan sah tidaknya jual beli.
"Jual beli adalah penyerahan barang untuk selama lamanya, kalau belum lunas berarti utang tapi jual belinya sah, apalagi lunas," tuturnya.
Atja juga menyatakan jual beli selama ada itikad baik, semua harus dilindungi termasuk pemerintah.
Baca Juga: Wagub Resmikan Tugu Desa Perbatasan Jabar - Banten. Uu : Kujang Mewakili Religiusitas Warga Jabar
Saat itu, ia juga membahas bahwa segala perbuatan hukum perdata boleh diwakilkan, yang tidak boleh itu pidana.
Sebenarnya, kata Atja, dalam kasus ini soal uang negara jangan diributkan karena tanahnya juga sudah dimiliki pemerintah.