Terdakwa Kasus RTH Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan dan Rekayasa Penyidik

- 29 April 2021, 22:38 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/ /

"Pelepasan atau pembebasan tanah sepanjang memenuhi syarat dan sepanjang tanah sudah diserahkan berarti sah jual belinya. Jadi jangan diributkan soal ada kerugian negara karana jual belinya juga sudah sah, kecuali kalau di mark up, itu bisa jadi peristiwa pidana," terang dia.

Salah seorang kuasa hukum Dadang, Anwar Jamaluddin juga bertanya. Ia mengilustrasikan ada seseorang membeli tanah dari orang lain, dibeli dengan harga Rp 100 ribu.

Kemudian orang itu melepaskan haknya kepada pemerintah dengan harga Rp 300 ribu. "Apakah boleh menaikan harga seperti itu?," tanya Anwar.

Baca Juga: Ngaku Didatangi Oknum Penyidik KPK, Terdakwa Korupsi RTH Bandung Singgung Soal 'Uang Buang Sial'

"Kenapa engak boleh, harga berapapun asal kesepakatan si penjual dan si pembeli sah jual belinya dan itu bukan mark up. Kecuali menaikkan setelah kesepakatan harga atau barang atau tanah yang dijual menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan," jawab Atja.

Penasihat hukum Efran Helmi Juni mengatakan, keterangan Atja sangat penting agar kasus yang menjerat kliennya terang benderang.

"Jika dilihat secara konstruksi orang yang memiliki tanah, melakukan jual beli tanah, jual belinya bebas mau swasta boleh dengan pemerintah daerah atau pusat boleh. Syaratnya pemilik atau bukan? Kalau bisa dibuktikan kepemilikannya, yah itu sah," papar Efran.

"Clear dari penjelasan ahli Atja Sandjaja tadi, jelas ini peristiwanya adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana," tegas Efran.

Dia berharap keterangan ahli Atja Sandjaja dan Chairul Huda sebelumnya di persidangan, membuat konstruksi masalah terang benderang.

"Besar harapan saya, dengan dua ahli ini perkara jadi terang benderang. Benar peristiwanya ada, tetapi peristiwa perbuatan hukum perdata. Jadi beliau (Dadang Suganda) harus bebas dari segala tuntutan hukum," tandas Efran.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x