Kasus SPJ Fiktif, Eks Sekda Subang Aminudin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 3 Mei 2021, 15:50 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa eks Sekda Subang Aminudin, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin 3 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa eks Sekda Subang Aminudin, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin 3 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Pada surat dakwaannya, JPU menerangkan, di tahun 2017 itu anggaran untuk perjalanan dinasnya mencapai Rp 8,6 miliar.

Terdakwa kemudian memerintahkan Johan Meidar Achyan untuk membuat surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) luar daerah.

wilayah yang dituju yaitu Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes.

"Bahwa terdakwa Aminudin memerintahkan Johan Meidar Achyan dalam membuat SPJ fiktif kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Subang ke luar daerah tidak pernah dilaksanakan dan juga tidak diagendakan di bamus 2017," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Agus Masykur Sambut Baik Zona Integritas Polres Subang

Ditambahkan JPU, alasan penyusunan SPPD fiktif itu jika nanti anggarannya sudah cair, bakal digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional Kantor Sekretariat DPRD Subang.

"Setelah diminta secara lisan, Johan memerintahkan saksi Gugun Gunawan membuat SPPD fiktif. Kemudian, saksi Nining Kurdiningsih dan MD Melinda selaku staf Sekretariat DPRD, diminta menyusun SPPD fiktif dengan menggabungkan SPPD yang kegiatannya telah dilaksanakan," terang JPU.

SPJ SPPD fiktif dan SPPD yang sudah dilaksanakan itu diproses dan anggarannya cair dan diterima oleh Johan Meidar Achyan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Aminudin.

Baca Juga: Bersama Persib, Frets Butuan Mulai Fokus Hadapi Kompetisi

"Digunakan untuk kebutuhan ataupun biaya Operasional terdakwa Aminudin selaku Sekretaris DPRD Subang," terang JPU.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x