Hari Pertama Kerja Libur Idulfitri, 93 Persen ASN Pemkab Bandung Masuk Kerja

- 17 Mei 2021, 11:43 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan saat melaksanakan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bandung di Soreang, Senin (17/5/2021).
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan saat melaksanakan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di sejumlah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bandung di Soreang, Senin (17/5/2021). /Engkos Kosasih/galamedia/



GALAMEDIA - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1442 H, Senin 17 Mei 2021.

Sasaran sidak pertama ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, selanjutnya ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Bupati bersama Wakil Bupati Bandung langsung bersilaturahmi dan komunikasi dengan para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mulai masuk kerja di kantornya masing-masing.

Baca Juga: Bak Kakak Beradik, Intip Potret Kebahagiaan Rossa Bersama Sang Putra Rizky Langit Ramadhan

Dari hasil sidak, diketahui 93,87 persen para ASN di lingkungan Pemkab Bandung mayoritas hadir.

"Mayoritas kehadiran mencapai 93 persen dari 4.063 karyawan wajib absen yang ada di Pemkab Bandung dan para karyawan yang tidak hadir pada hari pertama kerja belum ada keterangan," kata Dadang.

Sedangkan 6,13 persen karyawan yang tidak hadir atau sekitar 249 karyawan itu, katanya, belum ada keterangan.

"Yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja ini, mereka akan kena sanksi disiplin," katanya.

Baca Juga: Miris! Langit Gaza Palestina Dikepung Pesawat Tempur Israel

Dari hasil sidak dan berkeliling ke sejumlah OPD, imbuh Dadang Supriatna, ada temuan yang harus diperbaiki dan dilakukan penataan, di antaranya hal kebersihan.

"Nanti akan dilombakan (kebersihan) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, antar OPD, termasuk rumah dinas bupati juga," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengatakan, para karyawan atau ASN yang tak masuk kerja pada hari pertama kerja setelah libur Idufitri bisa dikenai sanksi berat dan ringan bagi mereka yang tak melaksanakan aturan.

"Apalagi sebelumnya, Bupati Bandung sudah mengeluaran surat edaran, para ASN di lingkungan Pemkab Bandung tak melaksanakan mudik. Ternyata, masih ada ASN yang melaksanaan mudik. Itu ada sanksi sesuai dengan aturan dan sanksi disiplin," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Kita Harus Membela Palestina, Ternyata Begini

"Dari 4.063 ASN yang wajib absen itu, tersebar di 62 OPD di lingkungan Pemkab Bandung, di antaranya di dalamnya  di 31 OPD di 31 kecamatan," katanya

"Yang tak masuk kerja itu, bisa karena mudik dan tanpa keterangan. Yang tak masuk kerja, sanksi menunggu mereka yang tak patuh," ujarnya. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x