Vonis terhadap Edisis dibacakan pada 24 April 2014, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus tersebut juga menyeret nama Wali Kota Bandung Dada Rosada, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan dua orang dari unsur swasta, Toto Hutagalung serta Asep Triana.
Baca Juga: Rentan Terpapar, Cakupan Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di Cimahi Dipercepat
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan bebasnya Edisis.
"Iya benar tadi pagi. Sudah (bebas)," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Mei 2021.
Edisis bebas dengan status bebas murni. Dia sudah bisa beraktifitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"(Bebas) murni. Kalau bebas murni langsung bebas saja," tambahnya.
Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.***