3. Lalu masukan kode verifikasi
4. Selanjutnya ke proses inquiry
5. Setelah berhasil verifikasi akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: 9 Jenis Makanan ini Bisa Membuat Kamu Jadi Lebih Sehat setelah Lebaran Usai
Adapun syarat-syarat yang berhak menerima bantuan BLT UMKM seperti di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
5. Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***