Baca Juga: Salut! Masyarakat Tionghoa Peduli Vaksinasi 14 Ribu Orang di Kota Bandung
Seharusnya, menurut Refly, yang menjadi kasus utama adalah pembunuhan Laskar FPI.
"Kan yang utamanya sesungguhnya adalah unlawful killing, mengapa enam nyawa itu harus dihilangkan, mengapa penyidikan kasus itu sepertinya bertele-tele, atau seperti tidak ada gairah pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus itu," pungkasnya.
Bahkan Munarman langsung diproses dan resmi ditahan padahal buktinya belum terlalu jelas.
"Sementara kita tahu bahwa untuk Munarman langsung ditangkap bedasarkan video yang beredar lama beberapa tahun lalu, yang kita tidak tau apa dampak buruknya (dan) dampak langsungnya," terangnya.
Baca Juga: Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas dari Lapas Sukamiskin
Penegakan hukum, kata Refly harus adil dan tidak boleh menarget orang tertentu.
“Penegakan hukum itu harus adil ya dan tidak boleh menarget orang tertentu. Tetapi kalau faktanya memang sudah nyawa hilang, ya kita tidak perlu lagi bertanya, apakah akan diselidiki atau engga," tandasnya.
"Karena nyawa menghilang apalagi sudah dikonstruksikan oleh Komnas HAM sebagai unlawful killing, menurut saya aneh kalau tidak ditindaklajuti ya, demikian juga kasus pendeta Yeremia," imbuhnya.***