HRS Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Sebut Tuntutan Ini Baru Permulaan

- 18 Mei 2021, 17:21 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.

Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Pada sidang lanjutan tersebut, nasib naas harus diterima Habib Rizieq Shihab yang secara resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Habib Rizieq Shihab harus menerima dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 Bupati Sumedang Minta Nakes Tidak Kendor Layani Masyarakat

Sementara pada kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama 10 bulan penjara.

Menanggapi hukuman pidana yang dialami Habib Rizieq Shihab, pegiat media sosial yang juga seorang advokat hukum, yakni Muannas Alaidid ikut bersuara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid mengatakan bahwa hukuman pidana tersebut hanya permulaan.

"Ini baru permulaan," ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Dipecat dari Militer Israel, Mantan Pilot Ini Bocorkan Tindak Keji Negaranya ke Palestina: Itu Terorisme!

Muannas Alaidid menyampaikan jika kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab itu prosesnya masih panjang.

Hal itu diutarakan Muannas Alaidid, karena ia menilai bahwa masih ada kasus Habib Rizieq Shihab lainnya yang belum diproses hukum.

Adapun kasus yang dimaksud Muannas Alaidid itu adalah kasus chat asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, kasus chat asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab itu sudah dihentikan melalui SP3 pengadilan.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 21-22 Mei, Polda Metro Antisipasi Lonjakan Covid-19

Akan tetapi, kemudian SP3 tersebut dibatalkan melalui peraperadilan dan kasus chat asusila Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan persidangannya.

Muannas Alaidid menegaskan bahwa kasus asusila yang sempat dihentikan itu, dipastikan akan dilanjutkan kembali di persidangan.

"Masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan, kasus chat asusila yg sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x