5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu Anda ketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.
BSU ini disalurkan langsung oleh Kemnaker melalui bank kepada para pekerja.
Adapun kepastian pencairan BLT BSU 2021 sudah ditegaskan oleh Aswansyah bahwa BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair usai lebaran.
Baca Juga: AM Hendropriyono Sebut Israel-Palestina Bukan Urusan Indonesia, Fahri Hamzah: Saya Gak Percaya
"Nanti setelah Lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Dirinya tidak menjelaskan kapada tanggal penyaluran BSU kepada para karyawan dan pekerja.
Namun, dirinya memastikan bahwa BLT pasti cair usai lebaran ini ke rekening para karyawan.***