GALAMEDIA - Bagi Anda yang sudah berusia 17 tahun serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK tentu bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta secara gratis.
BLT Rp1,2 juta ini akan diberikan kepada golongan para pekerja dan karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang tidak masuk golongan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan BLT Bantuan Subsidi usaha (BSU) Rp1,2 juta ini.
Perlu diketahui ada beberpa hal yang harus diperhatikan bagi Anda para karyawan yang bisa mendapatkan BSU 2021.
Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Ini Potret Kebersamaan Irzan Faiq dan Prilly Latuconsina
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
Baca Juga: Intip 5 Negara Kekuatan Militer Terlemah di Dunia, Termasuk Indonesia?