Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Menpan RB Minta DPR Segera Sahkan RUU PDP

- 23 Mei 2021, 18:40 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

Baca Juga: Rezim Jokowi Kena Semprot Dosen FK UI Soal Covid-19, Fadjroel ‘Seret’ 3 Dokter Ini

Peraturan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Selanjutnya pada Pasal 36 peraturan menteri itu memengaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentan kegiatan atau pengumuman di situs online.

Menpan RB berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) dapat mengusut tuntas kejadian kebocoran data tersebut.

"Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya," tegas Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah