Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Menpan RB Minta DPR Segera Sahkan RUU PDP

- 23 Mei 2021, 18:40 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo turut menanggapi bocornya 279 juta data warga negara Indonesia.

Tjahjo meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar hal serupa tak terjadi lagi.

Menpan-RB meyakini dengan disahkannya RUU PDP bisa mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi penduduk Indonesia.

"Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan," ujar Tjahjo dilansir Antara, Minggu, 23 Mei 2021.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Kader PKS, Dr. Haru: Ambil Pelajaran dari Pejuang Palestina yang Gigih Mengejar Cita-cita

Dalam keterangannya, Tjahjo menyebutkan penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas kepada oknum pelaku peretasan dan pembocoran data tersebut.

Berdasarkan hukum yang berlaku, peretasan ini masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya Pasal 26 ayat (1).

Namun, pasal tersebut belum memberikan sanksi kuat terhadap oknum pelaku peretasan data tersebut.

Pasal tersebut mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik dan menyangkut data pribadi harus berdasarkan persetujuan orang tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x