Disinggung soal adanya penolakan perubahan pegawai KPK menjadi PNS karena dinilai akan menganggu independensi, Muradi mengaku kurang sepakat.
Menurutnya, hal itu hanya tinggal soal pembinaan dan pengawasan. Mau tidak mau, mereka juga tetap harus netral.
"Misalkan Penyidik PNS ada yang nasional dan daerah, nah yang daerah tidak boleh lakukan penangkapan karena dia bertanggungjawab ke kepala daerah," ujarnya.
"Tinggal yang di pusat punya kewenangan dan penyidikan lebih dalam tetapi di bawah supervisi polisi dan kejaksaan. Saya kira waktu yang akan menjawab kekhawatiran terbukti atau tidak," katanya.
Lebih lanjut Muradi juga menyatakan kondisi yang sekarang menjadi penataan baru bagi penyidik. Muradi pun menilai penyidik dari Kejaksaan dan Kepolisian masih bisa berada dalam posisi objektif.
"Kalau ada yang nakal dan aneh pasti ada. Hanya masalahnya tinggal soal pembinaan dan pengawasan supaya mereka lebih bisa menjaga marwah, efektif, profesional dan objektif," tutur Muradi.***