Dukung Pemberantasan Korupsi, Barikade 98 Desak KPK Dibersihkan dari Kekuatan Kelompok Kanan

- 24 Mei 2021, 15:36 WIB
Ketua Umum Barikade 98, Benny Ramdhani./dok.istimewa
Ketua Umum Barikade 98, Benny Ramdhani./dok.istimewa /

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan dan Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik (Magister & Doktoral) di Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi mencoba meluruskan soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Muradi, apa yang terjadi sekarang tak perlu menjadi polemik. Justru sebaliknya, hal itu harus menjadi kekuatan baru bagi KPK.

Baca Juga: Siswa SD di Kota Cimahi Antusiasme Ikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

"Kalau misalnya dari sekian ratus orang ada beberapa penyidik yang dirasa tidak masuk kualifirikasi, bisa disalurkan ke kementerian atau kompartemen lain. Misalkan ke Bea Cukai, Kehutanan, Pajak dan lainnya yang memiliki Penyidik PNS," terang Muradi.

Muradi pun menyatakan problem itu yang harus disikapi. Jika kemudian ada lagi proses penjaringan, kualifikasi harus lebih yang dipersyaratkam.

"Dari ribuan itu kan hanya ada 75 yang tidak lolos. Nah yang lolos itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan KPK, diliaht dari UU KPK maupun PP terkait penyidikan. Termasuk soal kordinasi fungsional dan yang harus melibatkan kejaksaan maupun polisi," terangnya.

Ketika pegawai KPK menjadi ASN atau PNS, lanjut Muradi, memang pada akhirnya tidak bisa menetap di satu tempat.

Jika dibutuhkan di tempat lain, seperti di Dirjen Pajak, Bea Cukai atau instansi yang memiliki Penyidik PNS, maka ASN di KPK bisa dipindah.

"Penyidik KPK juga bisa menerima Penyidik PNS dari instansi lain. Tinggal bagaimana mekanisme internal KPK sendiri. Ikut saja aturan yang ada, misalkan pengalaman dua tahun, kualifikasi harus Sarjana Hukum, minimal golongan 3 A atau lulus uji kompetensi penyidik lainnya," terang Muradi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Fluktuatif

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah