"Dia residivis. sudah tiga kali pernah mendekam di penjara, dalam kasus yang sama. Dia ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong," terangnnya.
Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana, diatas lima tahun bui. Sementara adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Keni sendiri mengaku menyesal telah melibatkan sang adik dalam kasusnya ini. Ia mengaku Terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pasalnya ia harus menafkahi empat anak dan istrinya, untuk menyambung hidup. Mirisnya lagi, anak-anak Keni, keempatnya masih di bawah umur.
"Keseharian saya jualan, barang bekas. Selama pandemi ini, modal say hasib barang tak terjual. Sya akhirnya nekat kembali melakukan aksi pencurian ini. Saya menyesal atas perbuatan ini, dan enggak mau mengulanginya lagi," kata Keni, di waktu dan temapt yang sama.
Keni mengaku, setao melakukan aksi pencurian, ia tak pernah melibatkan orang lain. Dalam beraksi, ia menjalankannya seorang diri, dengan hanya berbekal obeng serta linggis. Ia kerap, mencari rumah yang tengah di tinggali oleh pemiliknya.
Baca Juga: Pelaksanaan PTM Lebih Mengutamakan Keselamatan Siswa dan Mencegah Penularan Covid-19
"Target saya rumah kosong, yang di tinggal penghuninya," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu set alat roasting kopi, serta obeng dan linggis yang kerap digunakan pelaku saat.***