Diperiksa Kejari Bandung Soal Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Ketua Kadin Jabar: Saya Tidak Tahu

- 27 Mei 2021, 18:09 WIB
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Cucu Sutara memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kamis, 27 Mei 2021.

Usai diperiksa, Cucu memberikan penjelasannya kepada wartawan. Ia menyatakan hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar di era Tatan Pria Sudjana.

Namun ia tidak menampik jika pemeriksaannya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar pada 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Maldini Pastikan Donnarumma Segera Tinggalkan AC Milan, Berlabuh di Barcelona?

"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," tutur Cucu di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar itu Rp 1,7 miliar tahun 2019," lanjutnya.

Cucu mengatakan, saat tahun 2019 itu, dirinya belum duduk di kursi Ketua Kadin Jabar. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar.

Cucu pun menegaskan, dengan posisinya itu, ia sama sekali tak tahu menahu soal adanya dana hibah tersebut.

"Saya tidak tahu, rekening mana uangnya, diapakan (uangnya) juga tidak tahu. Yang jelas tidak masuk rekening Kadin," ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Pupuk Kandang Terjun Bebas ke Lembah Sungai Sedalam 20 Meter

Dalam pemeriksaan kali ini, Cucu mengaku hanya ditanya seputar masalah organisasi. Penyidik menanyakan terkait prosedur pengelolaan dan oleh Kadin.

"Dalam pemanggilan ini saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional akuntabel dan transpran, harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan," terangnya.

"Saya tidak terlibat tidak ikut walaupun saat itu saya sebagai wakil," tegas Cucu.

Lebih lanjut Cucu menerangkan, di Kadin Jabar tidak ada jabatan sebagai bendahara. Sehingga, soal pengaturan dana ada pada wakil ketua.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan seluruh program pengurus Kadin dan mengelola dana sesuai dengan pasal 39 anggaran dasar, pasal 11, 12, 13 anggaran rumah tangga dan PO 133 tahun 2010," jelasnya.

Baca Juga: Darurat Recovery, Sinergi Foundation Salurkan Makanan dan Obat untuk Gaza Palestina

Cucu menyatakan, pada pemeriksaan kali ini seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jujur, dan apa adanya.

Ia pun menyebut, selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota, iuran-iuran, sumbangan dan usaha lainya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO).

"Jadi soal dana hibah, saya memang tidak tahu," kata dia kembali menegaskan.

Disinggung kembali apakah dana hibah tersebut masuk ke kas Kadin Jabar, Cucu mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Link Streaming Badai Pasti Berlalu, 27 Mei 2021: Leo Ungkap Kebusukan Helmi ke Pa Dicky

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendi membenarkan adanya beberapa pengurus Kadin Jabar yang diperiksa.

"Iya benar ada beberapa orang dari Kadin Jabar diperiksa tim penyidik," kata Taufik.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kasus apa yang tengga diselidiki. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Untuk perkaranya apa masih dalam penyelidikan," kata dia.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x