Ajukan Banding, Refly Harun Sebut JPU Nafsu Sekali Mengejar HRS hingga Dakwaanya Berlapis-lapis

- 1 Juni 2021, 20:32 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

Baca Juga: HRS Ajukan Banding atas Vonis Petamburan dan Megamendung, Azis: Sebenarnya Sudah Lelah

Lebih lanjut Refly menjelaskan, kasus ini memang hanya pelanggaran prokol kesehatan (prokes) bukan tindak pidana lainnya.

"Dan memang iya, rasanya tidak mungkin lain bahwa ini adalah pelanggaran protokol kesehatan bukan tindak pidana lainnya seperti penghasutan, tindak pidana ormas, dan lain sebagainya," tandas dia.

Ahli Hukum Tata Negara ini menilai aneh jika pelanggaran prokes tersebut ternyata dilebih-lebihkan oleh penegak hukum terutama oleh JPU.

"Jadi aneh-anehnya ya, hal yang harusnya hanya terkait dengan pelanggaran prokes tiba-tiba dilebih-lebihkan oleh penegak hukum terutamata oleh JPU, untuk ya saya katakan mengkandangkan HRS terus menerus," tutur Refly.

Baca Juga: Seolah Menjawab Tudingan Ferdinand Hutahaean, Said Didu Ungkap Alasan Dirinya Dipecat dari PT PTBA

Menurut Refly, JPU sendiri tidak yakin perbuatan mana yang dilakukan oleh HRS sehingga dakwaanya berlapis-lapis. Padahal dakwaan seharusnya hanya dalam beberapa pembagian saja.

"Dan yang aneh adalah JPU sepertinya tidak yakin perbuatan mana yang sesungguhnya dilakukan oleh HRS. Jadi dakwaanya dilapis-lapis. Biasanya kalau dakwaan itu primer, subsider, lebih subsider dan lain sebagainya," terangnya.

Namun JPU tidak melakukan hal ini dan hanya mencari-cari dakwaan mana yang terbukti dilakukan oleh HRS.

"Tapi ini enggak, dakwaan pertama, kedua, ketiga, pokoknya mana yang terbukti saja," tambah Refly.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x