Ajukan Banding, Refly Harun Sebut JPU Nafsu Sekali Mengejar HRS hingga Dakwaanya Berlapis-lapis

- 1 Juni 2021, 20:32 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

 

GALAMEDIA – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) telah sampai pada putusan-putusan dari pengadilan.

Diketahui dalam kasus Megamendung, HRS dihukum dengan perlu membayar Rp 20 juta, sementara kasus Petamburan ia dihukum hanya delapan bulan penjara dari tuntutan dua tahun.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini resmi melakukan banding terkait vonis HRS.

Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara yang pernah menjadi saksi ahli HRS dalam kasusnya lantas kembali membuka suara terkait hal ini.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Ayo Usut Korupsi APBD DKI Jakarta!

Refly mengatakan, pihak JPU sangat bernafsu untuk mengejar HRS.

"Saya mengatakan, JPU bernafsu sekali mengejar HRS. Padahal kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan, mengikuti pemerintahan kasus ini, saya paham fakta persidangan paling tidak pernah menjadi ahli lah, dua kali," terang dia dilansir melalui YouTube Refly Harun, Selasa, 1 Juni 2021.

Padahal melihat fakta persidangan, maka sebenarnya delapan bulan itu lebih dari cukup kata advokat satu ini.

"Maka sebenarnya kan delapan bulan untuk Petamburan itu sudah lebih dari cukup, more than enough. Dua per tiga dari ancaman hukuman di pasal 93 tentang pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x