Menag Heran Tak Dapat Kuota Haji, Luhut dan Yenny Wahid Justru Lobi Dubes Saudi, Guru Besar UI Beri Sindiran

- 3 Juni 2021, 16:37 WIB
Sosiolog UI Tamrin Tomagola.
Sosiolog UI Tamrin Tomagola. /Antara/Nanien Yuniar

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x