Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,7 Miliar di Kadin Jabar, Kejaksaan Sudah Periksa 10 Saksi

- 7 Juni 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan.
Ilustrasi logo Kejaksaan. /ANTARA/Ardika.

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung saat ini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 1,7 miliar di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi belum menjelaskan siapa-siapa saja yang diperiksa.

Namun dua nama yang sejauh ini sudah diperiksa yaitu mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana dan mantan Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar era Tatan Pria Sudjana, Cucu Sutara.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 10 (saksi)," kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Populasi Muslim Uighur di Ujung Tanduk! Peneliti Sebut Kebijakan Baru China Pangkas Kelahiran Kaum Minoritas

Meski belum menyebut secara lengkap 10 nama, Taufik seolah membenarkan jika pihaknya sudah memeriksa dua Tatan dan Cucu.

"Ini masih penyelidikan. Minggu kemarin juga Tantan (Pria Sudjana) sudah diperiksa," lanjutnya.

Hanya saja, seperti beberapa pekan lalu, Taufik masih belum bisa menjelaskan kasus apa yang sedang diusut pihaknya dan berkaitan dengan Kadin Jabar.

Pihaknya menyebut saat ini masih dalam penyelidikan. "Terkait kasus apa itu nanti karena masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x