Diperiksa Kejari Bandung Soal Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Ketua Kadin Jabar: Saya Tidak Tahu

- 27 Mei 2021, 18:09 WIB
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Cucu Sutara memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kamis, 27 Mei 2021.

Usai diperiksa, Cucu memberikan penjelasannya kepada wartawan. Ia menyatakan hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar di era Tatan Pria Sudjana.

Namun ia tidak menampik jika pemeriksaannya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar pada 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Maldini Pastikan Donnarumma Segera Tinggalkan AC Milan, Berlabuh di Barcelona?

"Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir," tutur Cucu di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar itu Rp 1,7 miliar tahun 2019," lanjutnya.

Cucu mengatakan, saat tahun 2019 itu, dirinya belum duduk di kursi Ketua Kadin Jabar. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar.

Cucu pun menegaskan, dengan posisinya itu, ia sama sekali tak tahu menahu soal adanya dana hibah tersebut.

"Saya tidak tahu, rekening mana uangnya, diapakan (uangnya) juga tidak tahu. Yang jelas tidak masuk rekening Kadin," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x