Diperiksa Kejari Bandung Soal Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Ketua Kadin Jabar: Saya Tidak Tahu

- 27 Mei 2021, 18:09 WIB
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Mobil Pengangkut Pupuk Kandang Terjun Bebas ke Lembah Sungai Sedalam 20 Meter

Dalam pemeriksaan kali ini, Cucu mengaku hanya ditanya seputar masalah organisasi. Penyidik menanyakan terkait prosedur pengelolaan dan oleh Kadin.

"Dalam pemanggilan ini saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional akuntabel dan transpran, harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan," terangnya.

"Saya tidak terlibat tidak ikut walaupun saat itu saya sebagai wakil," tegas Cucu.

Lebih lanjut Cucu menerangkan, di Kadin Jabar tidak ada jabatan sebagai bendahara. Sehingga, soal pengaturan dana ada pada wakil ketua.

"Tugas wakil ketua itu adalah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan seluruh program pengurus Kadin dan mengelola dana sesuai dengan pasal 39 anggaran dasar, pasal 11, 12, 13 anggaran rumah tangga dan PO 133 tahun 2010," jelasnya.

Baca Juga: Darurat Recovery, Sinergi Foundation Salurkan Makanan dan Obat untuk Gaza Palestina

Cucu menyatakan, pada pemeriksaan kali ini seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jujur, dan apa adanya.

Ia pun menyebut, selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota, iuran-iuran, sumbangan dan usaha lainya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO).

"Jadi soal dana hibah, saya memang tidak tahu," kata dia kembali menegaskan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x