Disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut!

- 7 Juni 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik Covid-19. "Karena masa pandemik diundur," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x