Aturan Baru! Pemohon SIM Harus Membawa Bukti Vaksinasi Covid-19

- 7 Juni 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

GALAMEDIA - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat diharuskan membawa bukti vaksinasi awal Covid-19. Selain itu, bukti sehat pun harus disertakan sebagai salah satu persyaratan.

Aturan baru tersebut berlaku untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

"Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal," terang Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Ada yang Terancam! Akun Instagram Watchdoc Diretas Saat Kupas Habis KPK Lewat Dokumenter 'The End Game'

"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesedian dan kerelaan pemohon SIM," lanjut dia.

"Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," sambungnya.

Upaya itu dilakukan, kata Kapolres, sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x