Aturan Baru! Pemohon SIM Harus Membawa Bukti Vaksinasi Covid-19

- 7 Juni 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Siap Jadi Presiden pada 2024: Saya Udah Pernah Jadi Komisais Perusahaan Raksasa Nasional

"Seluruh personiel bahkan ibu-ibu Bhayangkari terus dipastikan akan mendapatkan giliran vaksin, baik tahap awal dan kedua sebagai upaya terbaik dalam menangani persoalan saat ini, yaitu pandemi Covid-19," tutur dia.

"Selain itu, agar vaksinasi ini bisa sukses tersalur tentu melalui dukungan seluruh lapisan masyarakat, salah satunya adanya bukti vaksinasi awal saat melakukan pengurusan SIM," pungkasnya.

Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Majene, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.

Baca Juga: TNI Polri Bersinergi Matangkan Konsep Percepatan Penanganan Covid-19 dan PEN

"Pelayanan terbaik harus dibiasakan kerena eranya sudah begitu. Pelayanan saat ini sudah harus lebih ekstra, karena komsumen harus dibuat nyaman dengan berbagai cara sebagai bentuk pelayanan prima," ujarnya.

"Cara yang baik dan benar ini harus dibiasakan saat memberikan pelayanan sehingga upaya pencanangan zona integritas di lingkungan kerja kita dapat terwujud sesuai harapan bersama yang ditandai dengan kepuasan masyarakat," tandas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x