Hina Presiden Akan Dijebloskan ke Bui, Refly Harun: Presiden Itu Benda Mati, Itu Ada dalam Hukum Tata Negara

- 8 Juni 2021, 15:33 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun / pikiran rakyat
Pakar hukum tata negara Refly Harun / pikiran rakyat /kabar tegal/

GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memandang keberadaan RKUHP perihal sanksi hukuman penjara bagi penghina Presiden sama persis seperti di zaman kolonialisme Belanda dan orde baru.

Pasalnya, menurut Refly Harun, pada zaman kolonialisme Belanda dan orde baru, aturan itu diberlakukan demi melindungi harkat dan wibawa seorang Presiden.

“Prinsip dari rezim ini menurut saya tidak perlu dipertahankan karena Presiden dan Wakil Presiden itu benda mati,” ujar Refly Harun melalui saluran YouTube Refly Harun, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Megawati Bakal Diberi Gelar Profesor, Direkomendasikan oleh Guru Besar dari China hingga Perancis

Menurutnya, anggapan mengenai Presiden dan Wakil Presiden sebagai benda mati itu merupakan istilah yang sudah ada dalam hukum tata negara.

“Memang, kita masih belum bisa membedakan antara Presiden sebagai orang dan Presiden sebagai jabatan. Tapi hal itu ada dan sangat bisa dibedakan dalam hukum tata negara,” papar Refly Harun.

Pengajar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara ini mengungkapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu tidak beristri dan beranak karena hanya orang dalam jabatan itu yang bisa melakukan kedua hal itu.

Baca Juga: Ungkap Kejahatan Israel, Pemerintahan Kim Jong-un Sebut Jalur Gaza Tempat Pembantaian Anak-anak Palestina

“Makanya kita tidak pernah menemukan orang yang disebut dengan ‘Nyonya Presiden’ karena Presiden itu tidak beristri dan beranak,” imbuh Refly Harun.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x