Hina Presiden Akan Dijebloskan ke Bui, Refly Harun: Presiden Itu Benda Mati, Itu Ada dalam Hukum Tata Negara

- 8 Juni 2021, 15:33 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun / pikiran rakyat
Pakar hukum tata negara Refly Harun / pikiran rakyat /kabar tegal/

“Yang ada sebagai manusia yang kebetulan sebagai Presiden siapapun dia. Jadi, yang ada itu istri Pak Jokowi, ada istri Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Refly Harun menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu tidak boleh merasa tersinggung dan terhinakan dengan ucapan apapun.

Baca Juga: #ByeByeIkatanCinta Trending di Twitter, Amanda Manopo: Di Mana Ada Awal Pasti Ada Akhir

“Dalam sebuah lembaga, Presiden itu sebenarnya benda mati, benda hidupnya itu orang yang mengisi jabatan itu. Jadi, jabatan itu tidak boleh tersinggung dan terhinakan seharusnya,” tegas Refly Harun.

Walaupun begitu, Refly Harun cukup merasa menyayangkan dengan adanya pihak-pihak yang masih ingin mempertahankan bahkan ingin menghidupkan kembali aturan perihal sanksi hukuman penjara bagi penghina Presiden.

“Tetapi sayangnya kita masih mempertahankan pasal-pasal semacam pasal penghinaan Presiden. Menurut saya tidak perlu lagi kita menghidupkan pasal semacam itu,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: MasyaAllah, 5 Benda Berasal dari Surga Ini Ternyata Ada di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Menurutnya, rezim Presiden Jokowi seharusnya kini lebih fokus terhadap perlindungan warganya, bukan perlindungan Presiden.

“Apalagi kita ingin menjadi negara demokratis, maka seharusnya negara yang terlebih dahulu melindungi warganya karena hal itu sudah diatur dalam konstitusi,” pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x