Dalam Sebulan 400 Pasutri di Subang Bercerai, Dipicu Faktor Ekonomi dan Adanya Pihak Ketiga

- 8 Juni 2021, 17:49 WIB
Beberapa warga yang sedang menunggu berperkara di halaman PA Subang  karena di dalam ruangan dibatasi pada masa pandemi Covid-19 ini, Selasa, 8 Juni 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Beberapa warga yang sedang menunggu berperkara di halaman PA Subang karena di dalam ruangan dibatasi pada masa pandemi Covid-19 ini, Selasa, 8 Juni 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berapi-api Soal Dana Haji, Politisi PDIP Malah Singgung Penggalangan Dana Kapal Selam

Mereka yang mengajukan gugat cerai dan cerai talak, lanjutnya, ada yang profesinya buruh pabrik, pegawai negeri sipil (PNS) dan profesi lainnya.

Perkara lainnya yang ditangani, tambah dia, dua perkara izin poligami, empat perkara pembatalan perkawinan, 10 perkara harta bersama, dan delapan perkara penguasaan anak/hadlonah.

Selain itu, 12 perkara perwalian, 287 perkara itsbat nikah, 190 perkara dispensasi kawin, satu perkara ekonomi syariah, enam perkara kewarisan, satu perkara hibah, 50 perkara penetapan ahli waris, dan tiga perkara lain-lain.

Baca Juga: Pangkat Pangeran Harry dan Meghan Markle Diturunkan Pihak Istana, Begini Alasannya

Memasuki tahun 2021, kata Dadang, masih mendominasi perkara cerai gugat setiap bulannya sejak Januari-Mei.

Seperti halnya pada Januari 2021 sisa perkara bulan sebelumnya untuk cerai gugat 203 dan perkara yang diterima pada bulan itu mencapai 400 sehingga berjumlah 603.

Namun dicabut 19, ditolak 2, tidak diterima 3, digugurkan 9 dan dikabulkan 243.

Demikian pula pada bulan Mei lalu, cerai gugat 204 ditambah sisa bulan sebelumnya 248 sehingga berjumlah 452 perkara.

Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 183 perkara, baik dari sisa bulan sebelumnya ditambah perkara yang baru diterima.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x