Jokowi membubarkan dua lembaga negara pada tahun berikutnya. Pada 2016, ia membubarkan 10 lembaga lewat Perpres Nomor 116 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 124 Tahun 2016. Pada 2017, Jokowi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.
Kebijakan itu kembali dilakukan saat pandemi Covid-19. Jokowi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Rencana pembubaran berlanjut di akhir 2020. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan rencana pembubaran 29 lembaga negara pada 2020-2021.***