Presiden Jokowi Membubar 23 Lembaga Negara Ini

- 15 Juli 2020, 19:18 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok. Instagram Presiden Jokowi//Dok. Instagram Presiden Jokowi

GALAMEDIA - Untuk menghemat anggaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membubarkan sebanyak 18 lembaga negara. Meski begitu Presiden belum menyebutkan secarta detail mengenai lembaga yang bakal dibubarkannya tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko sempat memberikan bocoran tiga dari 18 lembaga negara yang bakal dibubarkan, yakni Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Moeldoko menyebut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pihak yang berwenang tengah mengkaji pembubaran lembaga negara tersebut.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ungkap Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Singgung Soal Isu Penangkapan Pelaku

Pembubaran lembaga negara ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan Presiden Jokowi. Pada periode pertama, Jokowi pernah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap.

Jokowi pertama kali membubarkan 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 tak lama setelah dirinya dilantik sebagai presiden.

Pembubaran 10 lembaga negara ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

Baca Juga: Hadapi Ancaman China, Inggris Kirim Kapal Induk Tercanggihnya Untuk Bergabung dengan Armada AS

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

10. Dewan Gula Indonesia

Setelah itu, Presiden Jokowi kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Dua lembaga negara yang dibubarkan yakni Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Baca Juga: Protes Hagia Sophia, Padahal Israel Sendiri Ubah Masjid Bersejarah Jadi Bar dan Tempat Acara Nikahan

Selanjutnya pada 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara. Terdapat sembilan lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016.

1. Badan Benih Nasional

2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal

3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Batam, Bintan, dan Karimun

5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

6. Dewan Kelautan Indonesia

7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Tak hanya itu, ia kemudian membubarkan lembaga negara lainnya, yakni Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016 yang ditandatangani 31 Desember 2016.

Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Bandung Masuk Zona Merah, Pengawasan Protokol Kesehatan Harus Ditingkatkan

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan ini dialihkan kepada kementerian terkait.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x