Bakal Bubarkan Lembaga Negara Lagi, Tjahjo Kumolo: Ada Kementerian yang Badannya Sampai 3 Lho, Binggung Ini

- 8 Juni 2021, 18:41 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Instagram/@givaryaprimanz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./Instagram/@givaryaprimanz /

 

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan sinyal bakal kembali membubarkan sejumlah lembaga negara.

Disinyalkan, diantaranya lembaga negara yang berada dalam naungan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan, tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa, 8 Juni 2021.

Ia menyebutkan, pemerintah bakal fokus membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang. Menurutnya, pembubaran lembaga-lembaga ini harus melalui persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Kejar Target Portofolio Kredit UMKM, BRI Fokus Salurkan KUR dan KMK

"Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh, Bingung ini. Kementerian ini, tapi dia diawasi tiga badan. Saya enggak sebutlah, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo lah," ujar politikus PDIP tersebut.

Diketahui, dalam susunan organisasi Kominfo terdapat dua struktur badan, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sejak memerintah sebagai Presiden RI pada 2014 silam, Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan puluhan lembaga negara.

Ia membubarkan 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014, beberapa waktu setelah dilantik pada periode pertama kepresidenannya.

Baca Juga: Buat Konten Kepergian Sang Ayah, Ria Ricis Dikritik Gus Umar: Ini Orang Hidupnya untuk Cari Subscriber Doang

Jokowi membubarkan dua lembaga negara pada tahun berikutnya. Pada 2016, ia membubarkan 10 lembaga lewat Perpres Nomor 116 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 124 Tahun 2016. Pada 2017, Jokowi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Kebijakan itu kembali dilakukan saat pandemi Covid-19. Jokowi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Rencana pembubaran berlanjut di akhir 2020. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan rencana pembubaran 29 lembaga negara pada 2020-2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x