Kebijakan Baru, Sembako Kena PPN, Mardani Ali Sera: Langkah Panik Pemerintah karena Utang Menggunung

- 9 Juni 2021, 17:01 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera.

GALAMEDIA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: McDonald’s x BTS Launching BTS Meal, Army Antusias Hingga Antre Panjang Bahkan Jadi Trending Topic di Indones

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Baca Juga: Penuh Haru, Alvin Faiz Tulis Pesan Menyentuh di Hari Ulang Tahun Sang Putra

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan kebijakan tersebut adalah langkah panik dari pemerintah karena utang Indonesia yang menggunung dan penerimaan pajak menurun.

Mardani memberi saran, seharusnya di masa pandemi Covid-19, pemerintah bisa bekerja lebih cerdas dengan tidak menaikkan pajak apalagi terhadap kebutuhan pokok.

Hal ini ia sampaikan melalui Twitter pribadi @MardaniAliSera hari ini, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 9 Juni 2021: Dewa Cemburu Buta! Reza Dekati Nana

"Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yg menggunung dan pemerimaan pajak yg menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lbh cerdas tidak dgn menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tp memperkuat industrialisasi dgn menggunakan energi terbarukan," tulisnya.

Lebih jaut menurut Mardani, ini adalah dampak investasi yang tidak strategis.

"Ini adalah dampak dari investasi tidak startegis pada infrastruktur yg tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi. Sekali lagi ini langkah panik yg bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia," jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x