Berang Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Agak Ngawur

- 10 Juni 2021, 15:45 WIB
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE
Tangkap layar Menko Pulhakam Mahfud MD menjelaskan tujuan revisi UU ITE /Youtube Indonesia Lawyer Club

Mahfud MD menjelaskan bahwa Menkum l-HAM memberitahukan DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru dan hal pengajuan tersebut diketuai oleh Prof. Muladi, yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY.

"Sejarahnya baru lewat." tegas Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x