Heboh Sembako Bakal Kena PPN, Sri Mulyani Akui jadi Kikuk hingga Belum Dibahas Bersama DPR

- 11 Juni 2021, 14:22 WIB
ilustrasi PPn Sembako
ilustrasi PPn Sembako /PIXABAY/

 

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak terhadap sembako.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.

Baca Juga: Sebut Tuduhan HRS Serius hingga Berharap Dilaporkan, Muannas Alaidid: Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

Seperti yang diketahui bahwa sembako merupakan barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menyoroti kegaduhan yang muncul di media sosial terkait rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok.

Sri Mulyani pun sangat menyayangkan protes dari masyarakat terkait isu PPN terhadap sembako dan menegaskan pemerintah sedang fokus dalam memulihkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Demi Sekolah, 3 Siswa SD Nekat Bergelantungan Seberangi Sungai, Sheryl Annavita: Semoga jadi Generasi Sukses

"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta dilansir Galamedia dari Antara.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Tumpang Tindih dengan PPnBM Mobil Mewah, Fadli Zon Ajak Masyarakat Tolak Rencana PPN Sembako

Sehingga hal itu yang disayangkan oleh Sri Mulyani. Menurutnya, draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR namun belum dibahas.

Ia sangat menyayangkan draf RUU KUP bocor ke publik dan membuat situasi menjadi kikuk. Terlebih saat ini draf yang tersebar tidak utuh dan banyak aspek yang terpotong.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.

Baca Juga: Milenial Berperan Penting sebagai Agen Moderasi Beragama

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah masih terus memetakan dampak-dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat, termasuk pengusaha UMKM.

“Sampai hari ini kita juga sudah diminta memikirkan UMKM yang bangkitnya lebih lambat. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi,” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan hal tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk menyehatkan kembali APBN.

Baca Juga: Piala Wali Kota Solo 2021, Arema FC Hadapi Persib Tanpa Pemain Asing

Cara tersebut dilakukan demi tetap menjaga momentum pemulihan seiring dengan pembangunan pondasi ekonomi dan perpajakan agar tetap kuat ke depannya.

“Tentu saya juga meminta maaf karena pasti semua dari Komisi XI sebagai partner kami kenapa ada policy seolah-olah itu sudah naik padahal tidak,” katanya

Meski draf KUP sudah tersebar, Sri Mulyani menegaskan pemerintah masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait isu pengenaan PPN pada bahan pokok.

Baca Juga: Wow! McDonald's Rogoh Ratusan Miliar untuk Kolaborasi, BTS Ternyata Dapat Bayaran Segini Lho

Sri Mulyani berdalih belum bisa menjelaskan karena dari sisi etika politik, memang belum ada pembahasan dengan DPR RI.

“Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden,” ucap Sri Mulyani.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x