“Sekali lagi saya mengatakan bahwa, ini tidak logis tuntutan JPU ya,” jelasnya.
Sehingga apa yang disampaikan oleh HRS dalam pledoinya sangat masuk akal.
“Jadi apa yang disampaikan, apa yang dipledoikan oleh HRS sangat masuk akal ya, make sense,” tandasnya.
Bahkan advokat satu ini heran, bagaimana bisa kasus kerumunan dan kondisi kesehatan bisa sampai dituntut enam tahun penjara.
“Bagaimana mungkin kasus kerumunan, kasus mengenai kondisi kesehatan, tiba-tiba dituntut enam tahun penjara,” tutur Refly.
Lebih lanjut Refly menyoroti empat hal dalam kasus HRS yang tengah bergulir ini.
“Jadi ini soal empat hal ya, yang saya katakan ketika menjadi ahli dalam persidangan ini, yaitu soal teks, konteks, proporsonalitas, dan rasionalitas,” kata dia.
Baca Juga: Punya Klub Sepak Bola, Atta Halilintar Kena Sentil PSSI, AHHA PS Pati Tak Diakui Federasi
Secara tekstual pasal 14 ayat 1, Refly sebagai ahli hukum tata negara menjelaskan isi pasal tersebut dan HRS tidak bisa dijerat dengan pasal itu.
“Secara tekstual ya, pasal 14 ayat 1 itu memang harus dipahami secara hati-hati, jangan sembarangan. Karena di situ unsur-unsur nya bahwa, barang siapa yang menyiarkan pemberitauan bohong. Jadi pertama perbuatannya harus menyiarkan.”