Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.
Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.
Senada dengan Jansen, Pengurus DPP Partai Demokrat, Taufiqurrahman menuturkan, jika rencana penerapan PPN terhadap sembako, kesehatan, dan sekolah direalisasikan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dinilai memeras rakyat.***