Sebut Sri Mulyani Makin Mesra dengan Konglomerat, MS Kaban: Kapan Tobat? Ingat Ada Hukum Kualat Khianat Rakyat

- 12 Juni 2021, 12:30 WIB
MS Kaban
MS Kaban /Antara/Jafkhairi/

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan rencana kebijakan pemerintah yang akan menerapkan PPN terhadap sembako. Banyak dari masyarakat hingga politisi menolak keras kebijakan tersebut, lantaran dinilai akan memberatkan rakyat kecil.

Salah satu tokoh yang juga menolak kebijakan tersebut ialah mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban tampak menyindir kinerja Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati perihal pengenaan pajak terhadap sembako.

MS Kaban mengatakan bahwa kondisi beban masyarakat kini semakin berat, hal ini menandakan bahwa ekonomi nasional sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga: Lagi, Atta Halilintar Dicibir Karena Petik Edelweiss, Netizen Kompak: Bunga yang Dilindungi Gak Boleh Dipetik!

"Beban hidup rakyat makin berat petanda ekonomi nasional tdk sehat,pajak rakyat meningkat sembako menggeliat buat rakyat melarat," kata MS Kaban dilansir Galamedia dari akun Instagram @MSKaban3 pada Sabtu 12 Juni 2021.

Seolah menyindir keras Menteri Keuangan, Sri Mulyani, MS Kaban bahkan menyebut Sri Mulyani tak keberatan lantaran tengah sibuk berelasi dengan pihak-pihak konglomerat. "Menkeu SMI tak merasa berat karena 'mesra' brsama konglomerat. Draculanomic itu jahat," ujar MS Kaban.

Lebih lanjut, MS Kaban menanyakan kapan Sri Mulyani bertaubat serta akan ada hukuman kualat bagi pihak-pihak yang mengkhianati rakyat. "Menkeu SMI kpan tobat ingat rakyat,ada hukum kualat khianat rakyat," ucap MS Kaban.

Baca Juga: Kapan Bansos Bulan Juni Rp300 Ribu Cair? Simak Bocoran dan Cara Aksesnya di Sini!

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako. Rencana itu tertuang dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menyoroti kegaduhan yang muncul di media sosial terkait rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x